Selasa, 01 Desember 2015

NEGARA YANG AKAN MENDOMINASI DUNIA

Menurut laporan terbaru dari Bank Dunia, Indonesia masuk dalam 10 negara teratas dengan ekonomi terbesar di dunia. Indonesia turut andil dalam 2,3% dari pengeluaran ekonomi global.
Laporan ini dirilis oleh International Comparison Program (ICP) 2011, di mana laporan ini menilai ekonomi berdasarkan Purchase Power Parity (PPP), laporan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia naik enam peringkat dengan mengungguli Negara-negara yang lebih berkembang seperti Spanyol, Korea Selatan dan Kanada.
ICP berhasil mengumpulkan lebih dari 7 juta harga dari 199 ekonomi di delapan wilayah, dengan bantuan dari 15 partner regional dan internasional.
Sembilan Negara teratas lainnya diduduki oleh Amerika Serikat, China, India, Jepang, Jerman, Russia, Brazil, Perancis dan Inggris.
Pendapatan ekonomi menengah seperti Indonesia, China, India, Russia, Brazil dan Mexico sekarang mencatat kontribusi sebesar 32,3 persen dari seluruh produk domestik di dunia. Hal ini dibandingkan dengan kontribusi sebesar 32.9 persen dari enam Negara dengan pendapatan ekonomi yang terbesar seperti, Amerika, Jepang, Jerman, Perancis, Inggris dan Italia. Dalam laporan juga menunjukkan bahwa Amerika akan kehilangan statusnya sebagai negara ekonomi terbesar dunia karena kemungkinan China akan mendapatkan tempat itu di akhir tahun ini, lebih cepat dari yang diperkirakan.
Amerika Serikat telah menjadi negara ekonomi terbesar di dunia semenjak mereka melampaui Inggris di tahun 1872.

Negara yang akan maju 10 tahun mendatang

Cawapres Partai Hanura Harry Tanoesoedbyo mengatakan Indonesia bisa menjadi negara maju di masa yang akan datang. Bahkan 10 tahun ke depan Indonesia sudah bisa jadi negara maju.

“Saya banyak tahu permasalahan di negeri ini. Pendapatan rata-rata penduduk Indonesia Rp3,4 juta per bulan. Jika dilihat skalanya, negara terbelakang pendapatan penduduknya di bawah Rp1 juta, negara berkembang Rp4 juta, dan negara maju Rp12 juta,” kata HT di areal Tenis Center Balikpapan, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Senin (24/3/2014).

“Itu sesuai data Bank Dunia. Jadi warga negara kita masih di bawah negara berkembang. Saya sebagai pengusaha merasa tergerak untuk membuat perubahan sesuai dengan visi dan misi Hanura, sebagai partai yang mendengarkan hati nurani rakyat,” tambahnya.

Untuk itu, Hanura mengupayakan subsidi untuk rawat inap dan rawat jalan untuk layanan kesehatan masyarakat, subsidi perumahan, tunjangan pengangguran. Hal ini nantinya akan sangat membantu warga yang kurang mampu.

“Di Indonesia masih banyak kesenjangan, subsidi BBM malah dikurangi pemerintah, akibatnya warga ekonomi lemah terkena dampaknya karena pendapatan mereka minim. Ke depan, jangan sampai kita terbebani hutang terus, agar bisa menjadi negara maju,” katanya.

Dengan semua program yang telah dicanangkan oleh Hanura, HT yakin Indonesia bisa menjadi negara maju dalam 10 tahun ke depan. Syaratnya perlu keteguhan para pemimpin negeri ini, yakni pemimpin yang bersih, peduli dan tegas.

HT juga menyoroti ekonomi di Kaltim yang kaya akan sumber daya alam. Agar rakyat Kaltim sejahtera, perlu pemimpin yang bisa mengelola kekayaan alam tersebut sebaik mungkin dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

“Di Balikpapan ini terus dikembangkan sektor migas, pertanian, perikananan, dan UMKM. Jika berhasil dikembangkan dengan baik, pembukaan lapangan kerja akan semakin luas. Selain itu harus fokus pada industri yang mempunyai nilai tambah,” ujar HT.

Dia juga mengingatkan jika potensi sumber daya manusia di Indonesia sangat tinggi. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.


jika saja 10 tahun mendatang indonesia benar-benar menjadi negara yang maju pasti akan berdampak positif kepada rakyat indonesia seperti pendidikan yang akan berkembng lebih jauh lagi, sarana dan prasarana yang kian maju sehingga menunjang segla aktifitas yang dilakukan seperti, sektor olahraga yang jika sarananya dikembangkan pasti akan sangat maju karena indonesia memiliki banyak potensi dibidang olahraga, kita ambil contoh saja olahraga futsal, setiap kalangan di indonesia bermain futsal dari anak sekolah, pekerja dan bahkan kaum wanita pun ikut memainkannya tetapi potensi ini yang sampai sekarang masih belum dimaksimalkan ,maka dari itu jika saja indonesia menjadi negara maju bukan tidak mungkin futsal indonesia menjadi tim yang akan dipertimbangkan oleh negara maju lainnya semisal brazil dan spanyol


Sumber : sindonews.com

STATUS KEWARGANEGARAAN


Pertanyaan :
Jika seorang pria WNI menikahi Wanita WNA maka status warga negara sang anak bagaimana ?

Menurut Hukum Online :
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
          3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.

Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).

Jawabannya :
Menurut saya seharusnya sang anak ketika begitu lahir harus mengikuti warga negara yang diikitu oleh kedua orang tuanya, jika sang ayah atau sang ibu tetap tidak memiliki warga negara yang sama maka sang anak harus mengikuti warga negara dimana sang anak lahir. Baru nanti jika sang anak sudah berumur 17 tahun ia bebas untuk memilih menjadi warga negara mana.


Sumber :