Pertanyaan :
Jika seorang pria WNI menikahi Wanita WNA maka status warga
negara sang anak bagaimana ?
Menurut Hukum Online :
Menurut Pasal
57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang
dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan
tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara
seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing
(“WNA”).
Selanjutnya, menurut Pasal
58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan
perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan
dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah
ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan
RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai
status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal
26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:
(1) Perempuan
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.
3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan
atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
(4)Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Jadi, jika kita
melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan,
dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan
kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang
WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan
pernyataan untuk tetap menjadi WNI.
Kemudian, Anda juga
menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan
perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU
Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka
secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu
diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin
tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.
Jika si WNA telah
menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI
jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).
Jawabannya :
Menurut saya seharusnya sang anak ketika begitu lahir harus
mengikuti warga negara yang diikitu oleh kedua orang tuanya, jika sang ayah
atau sang ibu tetap tidak memiliki warga negara yang sama maka sang anak harus
mengikuti warga negara dimana sang anak lahir. Baru nanti jika sang anak sudah
berumur 17 tahun ia bebas untuk memilih menjadi warga negara mana.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar