Minggu, 03 Mei 2015

Tulisan tentang contoh kasus wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari



Soekarno menyatakan dalam pidatonya , :

‘’... orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada dibawah kakinya... Tempat itu  yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia,kita dapat menunjukkan dimana “ kesatuan-kesatuan’’ itu. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan ... “

Wawasan nusantara jika kita terjemahkan per kata bisa di jadikan dua kata yang mampu berdiri sendiri yaitu wawasan dan Nusantara. Wawasan sendiri dapat diartikan sebagai pandangan , tinjauan, penglihatan , pengetahuan seseorang, kelompok, ataupun suatu bangsa yang mampu mengubah pola pikir suatu bangsa  terhadap suatu hal yang menyangkut kehidupan berbangsa.  Sedangkan nusantara berasal dari dua kata dasar yaitu nusa (pulau) dan antara (berjarak) yang apabila digabungkan dan diartikan secara harfiah dengan arti sebuah Negara yang terdiri banyak pulau-pulau yang terpisah tapi bukan hanya letak pulau itu sendiri yang terpisah selain itu terdapat pula beragam suku, bahasa, budaya yang berbeda pula. Maka wawasan nusantara dapat diartikan cara pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya.

Dilihat dari sisi sejarah wawasan nusantara itu sendiri, sebenarnya sudah digagas pada masa pemerintahan hayam wuruk di majapahit dengan mahapatih gajah mada yang telah berjanji tidak akan bersenang-senang sebelum mampu menyatukan nusantara di Indonesia. Hal ini dapat dilihat sebagai cerminan yang menyatakan bahwa wawasan nusantara juga telah dimulai pada masa kerajaan.

Gagasan ini mulai berkembang lagi pada masa penjajahan dimana terjadilah sumpah pemuda (1928) yang telah menyatukan pelajar dan pemuda dari seluruh Indonesia  untuk  menyatakan bahwa mereka adalah berbangsa, bertumpah darah dan berbahasa yang satu yaitu Indonesia. 

Sejarah mengenai wawasan nusantara ini berlanjut pada masa pra kemerdekaan dimana Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang  bentukan jepang mulai membahas batas-batas wilayah Negara Indonesia dan berusaha menyatukan kepulauan Indonesia. Hal ini dilakukan karena apabila berdasar Ordonantie (UU Belanda) 1939 kepulauan Indonesia memiliki batas wilayah lautan antar pulaunya sehingga Indonesia bukan Negara kesatuan. Dan akhirnya keluarlah Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah kedaulatan perairan negara Republik Indonesia kepada dunia, yang berisi  hal untuk  mengatur batas wilayah Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

    Berdasarkan fakta sejarah dan makna dari wawasan nusantara diatas maka kita sebagai mahasiswa harus benar benar paham dan mau untuk menjalankan dan mewujudkan wawasan nusantara sesuai dengan tujuan nasional yang tertera pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena pada masa kemerdekaan yang sudah modern ini masih banyak ancaman yang mengancam keutuhan NKRI

Contoh  Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Contoh lainnya , kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain  yang mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi.

Serta seperti pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI. 

Untuk itu kita sebagai pemuda-pemudi calon penerus bangsa ini hendaknya mampu menghayati dan mengamalkan dengan sungguh-sungguh wawasan nusantara ini.  

Lain halnya pemahaman wawasan nusantara dari segi sains dan teknologi, wawasan nusantara bisa diartikan bagaimana penerapan atau implementasi sains dan teknologi terhadap terciptanya persatuan dan kedamaian dalam berwawasan nusantara. Kemajuan sains dan teknologi khususnya teknologi informasi dalam satu dasa warsa ini  sangatlah pesat hingga dapat menjadi pisau bermata dua bagi kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Wawasan Nusantara bisa menjadi pendukung keeratan hubungan persatuan dalam kehidupan kebangsaan. Teknologi saat ini memungkinkan hubungan antar daerah yang berbeda suku bangsa, bahasa, dan warna kulit tidak lagi terhalang oleh jarak dan bahkan oleh perbedaan pulau. Hal lain dari perkembangan teknologi yang mendukung kehidupan berwawasan nusantara adalah perkembangan social media yang mampu membuat orang saling berhubungan dan mengenal tanpa melihat asal dan dari suku bangsa mana.

            Dibalik keunggulan yang ditawarkan teknologi terhadap kehidupan berwawasan nusantara ada juga sisi buruk yang dapat menjadi boomerang dalam usaha penciptaan kehidupan bernegara yang damai sesuai dengan tujuan luhur wawasan nusantara yaitu memungkinkanya penyebaran isu-isu SARA yang tidak bertanggung jawab. Isu-isu seperti ini biasanya dapat membuat kecurigaan dalam kehidupan bernegara yang dapat membuat pecahnya konflik rasial. Selain itu laju informasi yang terlalu bebas juga dapat menyebarkan informasi mengenai kerusuhan di suatu tempat yang dapat memicu amarah masyarakat di tempat lain yang menyebabkan meluasnya suatu konflik.

Sumber :



Implementasi wawasan nusantara



Di  Bidang Ideologi

Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Di Bidang Politik

Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Di Bidang Ekonomi

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1)   Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2)   Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3)   Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4)   Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. 

Di Bidang Sosial Budaya

Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara angota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
1. Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
2. Sistem pengetahuan
3. Bahasa
4. Keserasian
5. Sistem mata pencaharian
6. Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi. Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

Di Bidang Pertahanan Keamanan

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Sumber :

wikipedia.com
http://ambrosiussinaga.blogspot.com/2012/03/wawasan-nusantara-implementasi-di.html

C, D, E, F, G, H

C.     Landasan Wawasan Nusantara adalah :

1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


D.    Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)

1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 .  Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.




E.     Hakekat wawasan nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

F.      Asas-asas wawasan nusantara

Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :


  1.  Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan

  1.   Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata

  1. Kejujuran :
memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri


  1. Solidaritas :
memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lian


  1. Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan


  1.  Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika

Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

G.    Arah pandang wawasan nusantara

Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

           1.      Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

           2.      Arah pandang wawasan nusantara ke luar :

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945


H.    Kedudukan fungsi dan tujuan wawasan nusantara

Kedudukan

a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2. Fungsi

Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Tujuan

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.




Sumber :


(S Sumarsono, 2005, hal 87)