Pengertian Wawasan Nusantara adalah
sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
2.
Wawasan Nusantara yang merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep tentang Wawasan Nusantara
merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
1.
Konsep ”Wawasan Benua” yang
dikembangkan TNI AD RI.
2.
Konsep ”Wawasan Bahari” yang
dikembangkan TNI AL RI.
3.
Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang
dikembagkan TNI AU RI.
4.
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang
dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
a.
Konsep ini adalah hasil Seminar
Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana
dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan
segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha
mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
5.
Pada Raker Hankam tahun 1967
”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
6.
Pada 1973 Wawasan Nusantara
dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
SSumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/implementasi-wawasan-nusantara-4/
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar