1. Berdasarkan
filsafat Pancasila
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
1. Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
2. Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak
Asasi Manusia)
3. Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
4. Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
5. Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Berdasarkan
aspek kewilayahan Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
I.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945),
kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
a.
Dengan aturan itu maka wilayah
Indonesia bukan merupakan kesatuan.
b.
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah
karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
II.
Indonesia kemudian mengeluarkan
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
a.
Jadi, pulau-pulau dan laut di
wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan
utuh.
III.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU
No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan
Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
a.
Maka Indonesia mempunyai konsep
tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
b.
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang
lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960
luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
IV.
Pada 1982, Konferensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan
(seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
a.
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the
Sea).
b.
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah
pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia.
V.
Indonesia kemudian meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
VI.
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982
telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November
1994.
VII.
Perjuangan selanjutnya adalah
perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit).
VIII.
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof.
Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
a.
Wilayah territorial 12 mil dari
Garis Pangkal Laut.
b.
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
200 mil dari Pangkal Laut.
c.
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam
40.000 km.
d.
Wilayah udara nasional Indonesia
setinggi 110 km.
e.
Batas antariksa Indonesia.
i.
Tinggi = 33.761 km.
ii.
Tebal GSO (Geo Stationery
Orbit) = 350 km.
iii.
Lebar GSO (Geo Stationery
Orbit) = 150 km.
3.
Berdasarkan aspek sosial budaya
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
4. Berdasarkan
aspek kesejahteraan
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
a. 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
b. 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah Pemuda
c.
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa
Republik Indonesia
Sumber :
http://lianty49.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dan-latar-belakang.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/implementasi-wawasan-nusantara-4/
wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar