Sabtu, 31 Oktober 2015

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
            Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.
            Dalam pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
            Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya  suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara  yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
            Bentuk ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a.       Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
b.      Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c.       Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan Negara
a.       Menyelenggarakan ketertiban hukum
b.      Memperluas kekuasaan
c.       Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara 
a.       Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b.      Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan
c.       Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
2.3 Bentuk-bentuk negara
            Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a.       Negara kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b.      Negara serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.
a.       Monarki, model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b.      Oligarti, pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).
2.4 Pengertian Kewarganegaraan
            Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
            Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
            Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
a.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b.      Contoh Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan Negara dan Warga Negara
            Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.



BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
3.2 Kesimpulan
            Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
            Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik  yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.



Sumber :
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar