BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Stratifikasi
sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam
masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang
berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang
berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini,
stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan
masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat
yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di
masyarakat.
Stratifikasi
sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah
stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi
yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan
wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini
sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit
menyinggung masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa
memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan
menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di
dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan
dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa
dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi,
sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu
disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi,
nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial
menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A.
Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas
secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin
dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem
lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara
berkasta.
1. Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang
dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai
berikut:
a. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi
atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau
barang-barang tersier yang dimilikinya.
b. Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak
kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c. Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan
dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang
disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan
sosial masyarakatnya.
d. Ukuran ilmu
pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
2. SIFAT
STRATIFIKASI SOSIAL
a. Stratifikasi
Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi
sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan
ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah.
Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup
adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal
dan masyarakat berkasta.
b.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi
sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain
sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada
seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke
lapisan sosial di bawahnya.
3. Beberapa Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
¨ Kelas
atas (upper class)
¨ Kelas
bawah (lower class)
¨ Kelas
menengah (middle class)
¨ Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat
dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
Ø Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
Ø Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
Ø Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Ø Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
Ø Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia
menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di
dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
B.
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada
umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang
sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh
diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan
derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur
dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu
dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu
berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah
tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki
kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3.
Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
a) Pasal
27
Ayat 1, berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal
28
Ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c) Pasal
29
Ayat 1 kebebasan
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d) Pasal
31
Ayat 1 dan 2, yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Sumber :
Sumber :
1. Priambodo, B. Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat.http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html.
Diakses tanggal 3 November 2014.
2. Riyani,
Riskya (2012). Kelompok Sosial.
http://riskyariyani91.wordpress.com/2012/01/04/ringkasan-materi-sosiologi-kelas-xi-semester-2-bab-4-2/ . Diakses
tanggal 4 November 2014.
3. Septavy,
Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat.https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/ .
Diakses tanggal 4 November 2014.
4. Stratifikasi
Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial .
Diterbitkan pada 19 Februari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar