Jumat, 24 Maret 2017

Kebijakan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak  pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga, perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya. Dalam rangka menuju tahap industrialisasi di indonesia, menjadi bagian untuk pelaksanaan pembangunan, dengan tujuan pemenuhan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat, serta untuk cadagan pembangunan masa yang akan datang. Tak lepas dari itu semua tentunya banyak dampak yang di timbulkan dari kegiatan penambangan tersebut. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.

Kewenangan dan tugas pemerintah untuk melindungi sumber insani di negara indonesia demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelagsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruai atara satu sistem dengan sistem yang lainya. Ketahanan dai masing-masing subsitem akan berpengaruh pada kondisi keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Demi ntuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup kondisi inilah yang perlu di jaga dengan tujuan mampu memberikan peningkatan kualitas kehidupan semua makhluk yang ada di dalamnya.


Ada sebuah filosofi yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah, dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup. Kini setatus dan kualitas dari llingkungan hidup, serta SDA di indonesia dalam keadaan buruk dan menurun hal itu akan membahayakan kehidupan manusia.

1.2         Rumusan Masalah
1)      Apa definisi dari lingkungan hidup?
2)      Bagaimana kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia?
3)      Apa tujuan dari  pembangunan lingkungan hidup?
4)      Apa saja program pengendalian pencemaran lingkungan hidup?
5)      Apa prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan?

1.3         Tujuan Penulisan
1)      Mengetahui definisi dari lingkungan hidup.
2)      Mengetahui kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia.
3)      Mengetahui tujuan dari  pembangunan lingkungan hidup.
4)      Mengetahui program pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
5)      Mengetahui prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1     Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan serta  pembangunan lingkungan hidup yang ada di Indonesia berlansung belum lama dan itupun baru dirintis saat menjelang Pelita III. Oleh karena itu, dalam kurun  waktu yang tidak lama Indonesia telah banyak melakukan tindakan untuk mulai menangani lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini dapat di lihat dari hasil utama pengembangan lingkungan hidup yang  nampak dengan munculnya kepedulian dan kesadaran di kalangan masyarakat. Selain itu juga nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat, seperti tercermin dalam kegiatan nyata keikutsertaan masyarakat umum dalam memecahkan problem, terkait dengan pencemaran yang ada di lingkungan maupun di daerahnya. Melihat 20 tahun sebelumnya, bahwa istilah lingkungan hidup itu sendiri belum di kenal luas oleh masyarakat.
Semenjak munculnya Pembangunan Jangka Panjang (PJP) pertama kalinya konsep dan kebijakan lingkungan hidup itu mengalami perkembagan yang begitu berarti. Selama Pelita III di bidang lingkungan hidup diatasi oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan memprioritaskan  pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, hal itu dengan tujuan supaya lingkungan serta pembangunan tidak lagi di permasalahkan atau di pertentangkan. Pada tahap Pelita IV, kini bidang lingkungan hidup berada di bawah naungan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan lebih memprioritaskan pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada tahap Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya di amandemen dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tiga unsur, yaitu lingkungan hidup, kependudukan dan pembangunan guna untuk mewujudkan konsep pembangunan seterusnya.
Pembangunan itu pun hanya berlanjut pada generasi ke generasi, dan apabila dalam penanganan dari ketiga bidang tersebut di lakukan secara seimbang maupun serasi pastinya akan bisa mencapai apa yang jadi tujuan negara tesebut. Bila penduduk tidak bisa di dukung oleh lingkungan dan sumber daya alam serta menunjang sumber daya manusia, maka dari itu bisa di mungkinkan dapa berjalan, namun tidak lepas dari timbulnya ancaman yang ada pada kualitas dan daya dukung dari lingkungan tersebut.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1                Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk  hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan  kehidupan  dan kesejahteraan manusia serta makhluk  hidup  lainnya (UU. No. 23/1997).  Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi  jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang  pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke-tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling  mempengaruhi). Ketahanan  masing-masing subsistem ini akan meningkatkan  kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan  peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya.
3.2                Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus, (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
1.      Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
2.      Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3.      Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4.      Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5.      Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6.      Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
1.      Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2.      Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3.      Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4.      Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.      Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6.      Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.
Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
A.      Bidang Pengairan
1.      Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu;
2.      Terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat;
3.      Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor;

4.      Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut;
5.      membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan;
6.      Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7)
7.      Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim  global;
8.      Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9.      Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA;
10.  Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11.  Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri;
12.  Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13.  Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah;
14.  Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15.  Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.

B.       Bidang Kehutanan
1.      Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;
2.      Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3.      Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu;
4.      Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004);
5.      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan;
6.      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya;
7.      Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah;
8.      Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan
9.      Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.

C.      Bidang Kelautan
1.      Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2.      Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu;
3.      Selesainya batas laut dengan negara tetangga; dan
4.      Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.

D.      Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3.      Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4.      Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5.      Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
6.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
7.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral,
9.      Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
10.  Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
3.3       Tujuan Pembangunan lingkungan hidup
1.      Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan;
2.      Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah;
3.      Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan;
4.      Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan
5.      Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Untuk menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program sebagai berikut:
1.      Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;
2.      Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan;
3.      Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas;
4.      Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
5.      Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;
6.      Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam;
7.      Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
8.      Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
9.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
Dari kesembilan program tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi, yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
3.4         Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang  di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
1.      Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
2.      Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi;
3.      Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum;
4.      Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan;
5.      Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi;
6.      Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010;
7.      Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu;
8.      Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
9.      Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan;
10.  Peningkatan peran sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11.  Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12.  Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru;
13.  Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan;
14.  Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung;
15.  Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
16.  Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta;
17.  Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif  pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.

3.5         Prinsip-Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan
            Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.      Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan;
2.      Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan;
3.      Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional;
4.      Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia;
5.      Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat (people centered development).

Agenda 21, program aksi PBB yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan.
Dapat dikatakan pembangunan yang berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut sebagai pembangunan yang berhasil. Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.      Prinsip keadilan inter dan antar generasi;
2.      Prinsip kehati-hatian;
3.      Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan;
4.      Prinsip keberlanjutan pemanfaatan;
5.      pencemar membayar.
           



BAB IV
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
4.2     Saran
Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus diperhatikan secara teliti sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan  yang ada. Jika solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun akan lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga, pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan  dan masih menggangap hal ini sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar memperhatikan masalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Winasis.agus.2013.11.kebijakan dan pengelolaan lingkungan.  http://agus93winasis.blogspot.com.diakses pada 20 november 2014
Ramdhani.Nurfitri.2013.06.kebijakan lingkungan hidup.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar