BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara
kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan
kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang
lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari
tambang emas, tembaga, perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan
masih banyak lagi yang lainya. Dalam rangka menuju tahap industrialisasi di
indonesia, menjadi bagian untuk pelaksanaan pembangunan, dengan tujuan
pemenuhan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat, serta untuk cadagan
pembangunan masa yang akan datang. Tak lepas dari itu semua tentunya banyak
dampak yang di timbulkan dari kegiatan penambangan tersebut. Untuk itu pelu
adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi
linkungan hidup.
Kewenangan
dan tugas pemerintah untuk melindungi sumber insani di negara indonesia demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkunagan
hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup,
diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelagsungan
kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya.
Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan
sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling
berkaitan atau saling mempengaruai atara satu sistem dengan sistem yang lainya.
Ketahanan dai masing-masing subsitem akan berpengaruh pada kondisi keseimbangan
lingkungan hidup itu sendiri. Demi ntuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup
kondisi inilah yang perlu di jaga dengan tujuan mampu memberikan peningkatan
kualitas kehidupan semua makhluk yang ada di dalamnya.
Ada
sebuah filosofi
yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada
sebuah prinsip Otonomi
Daerah, diantaranya yaitu
masyarakat yang
tinggal di daerah seharusnya
mendapatkan
manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namun hal ini
akan terwujud dengan
efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan
lingkungan hidup didasarkan
pada prinsip otonomi daerah, dan itupun dapat di laksanakan di
antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta
masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul
berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.
Kini setatus dan kualitas dari llingkungan hidup, serta SDA di indonesia dalam
keadaan buruk dan menurun hal itu akan membahayakan kehidupan manusia.
1.2
Rumusan Masalah
1) Apa definisi dari lingkungan hidup?
2)
Bagaimana kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia?
3)
Apa tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup?
4)
Apa saja program pengendalian pencemaran lingkungan hidup?
5)
Apa
prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan?
1.3
Tujuan Penulisan
1) Mengetahui definisi dari lingkungan
hidup.
2) Mengetahui kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia.
3) Mengetahui tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup.
4) Mengetahui program pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
5) Mengetahui
prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan serta pembangunan lingkungan hidup yang ada di
Indonesia berlansung belum lama dan itupun baru dirintis saat menjelang Pelita
III. Oleh karena itu, dalam kurun waktu
yang tidak lama Indonesia telah banyak melakukan tindakan untuk mulai menangani
lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini dapat di lihat dari hasil utama
pengembangan lingkungan hidup yang
nampak dengan munculnya kepedulian dan kesadaran di kalangan masyarakat.
Selain itu juga nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat, seperti
tercermin dalam kegiatan nyata keikutsertaan masyarakat umum dalam memecahkan
problem, terkait dengan pencemaran yang ada di lingkungan maupun di daerahnya.
Melihat 20 tahun sebelumnya, bahwa istilah lingkungan hidup itu sendiri belum
di kenal luas oleh masyarakat.
Semenjak munculnya Pembangunan
Jangka Panjang (PJP) pertama kalinya konsep dan kebijakan lingkungan hidup itu
mengalami perkembagan yang begitu berarti. Selama Pelita III di bidang
lingkungan hidup diatasi oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (Men-PPLH) dengan memprioritaskan
pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, hal
itu dengan tujuan supaya lingkungan serta pembangunan tidak lagi di
permasalahkan atau di pertentangkan. Pada tahap Pelita IV, kini bidang lingkungan
hidup berada di bawah naungan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
(Men-KLH), dengan lebih memprioritaskan pada keserasian antara kependudukan dan
lingkungan hidup. Pada tahap Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya
di amandemen dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tiga unsur, yaitu
lingkungan hidup, kependudukan dan pembangunan guna untuk mewujudkan konsep
pembangunan seterusnya.
Pembangunan itu pun hanya berlanjut
pada generasi ke generasi, dan apabila dalam penanganan dari ketiga bidang
tersebut di lakukan secara seimbang maupun serasi pastinya akan bisa mencapai
apa yang jadi tujuan negara tesebut. Bila penduduk tidak bisa di dukung oleh
lingkungan dan sumber daya alam serta menunjang sumber daya manusia, maka dari
itu bisa di mungkinkan dapa berjalan, namun tidak lepas dari timbulnya ancaman
yang ada pada kualitas dan daya dukung dari lingkungan tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi
kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi
tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah
administratif, akan tetapi jika
lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan
sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam
(ecosystem) dimana ke-tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan
meningkatkan kondisi seimbang dan
ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu
yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya.
3.2
Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah merupakan suatu
hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah
dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam
kepustakaan internasional biasa di sebut publik
policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi
pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama.
Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari
pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu
pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa
di sebut publik opinion.
Hal itu tidak
kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam
setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami.
2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan
menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang
tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang
tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho,
2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan
mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan
kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya
berlangsung secara terus-menerus,
(Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan,
namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja
muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum
juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal
demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan
kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan
Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan
terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara
substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan
landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan melalui proses
pengambilan keputusan yang
berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya
alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang
dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan
lingkungan hidup di daerah.
Adapun
pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang
air adalah:
1. Kebijakan
pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk
menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
2. Kebijakan sub
sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk
menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama
pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan
mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3. Kebijakan
konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4. Kebijakan sub
sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan
air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5. Kebijakan
penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung
dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan
penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6. Kebijakan
kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme
penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok
kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
1. Kebijakan
pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu
kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan
AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan
produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3. Kebijakan
penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM
seperti gahosol, biodisel, dll.
4. Kebijakan
pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5. Kebijakan
pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6. Kebijakan
pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan
kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah
menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi
(kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD)
dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti
menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming)
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di
seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.
Yang dimaksud
dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi
masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh
kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu
menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara
sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally
sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan
maupun investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang
terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti
di bawah ini:
A. Bidang Pengairan
1. Meningkatnya kualitas air sungai khususnya
di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu;
2. Terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air
yang memenuhi syarat;
3. Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai
pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor;
4. Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara
kebijakan konservasi wilayah darat dan laut;
5. membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya,
Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi
kota yang ramah lingkungan;
6. Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting
Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7)
7. Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global;
8. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman
IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan
untuk mengurangi beban TPA;
10. Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi
keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11. Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di
sekitar pusat kegiatan induatri;
12. Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan
untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil
keputusan di tingkat pusat dan daerah;
14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional
untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
B. Bidang Kehutanan
1. Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan
penyelundupan kayu;
2. Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia,
setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3. Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu;
4. Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004);
5. Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai
basis pengembangan ekonomi hutan;
6. Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk
menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya;
7. Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab
yang disepakati oleh Pusat dan Daerah;
8. Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam
pengelolaan hutan lestari; dan
9. Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
C. Bidang Kelautan
1. Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2. Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu;
3. Selesainya
batas laut dengan negara tetangga; dan
4. Serasinya
peraturan perundang di bidang kelautan.
D. Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
1. Optimalisasi
peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2. Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3. Terjaminnya
pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4. Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang
undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5. Meningkatnya
investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
6. Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
7. Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8. Meningkatnya
kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral,
9. Meningkatnya keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan; dan
10. Berkurangnya kegiatan
pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk
mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi
perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi
manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan
hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian
pencemaran lingkungan hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber
daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan
hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
3.3
Tujuan Pembangunan lingkungan hidup
1. Mengarusutamakan
(mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
pembangunan;
2. Koordinasi
pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah;
3. Meningkatkan
upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan;
4. Meningkatkan
kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun
daerah; dan
5. Membangun
kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif
sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Untuk
menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup
program-program sebagai berikut:
1. Program
Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;
2. Program
Pengelolaan Sumber Daya Hutan;
3. Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Migas;
4. Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
5. Program Perlindungan
dan Konservasi Sumber Daya Alam;
6. Program
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam;
7. Program
Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
8. Program
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
9. Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
Dari
kesembilan program tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang
merupakan rencana aksi, yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan
kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
3.4
Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam
upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang di darat, perairan tawar dan laut,
maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang
bersih dan sehat. Adapun kegiatan pokok
yang tercakup dalam program ini meliputi:
1. Pemantauan
kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan
antar sektor;
2. Peningkatan
fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi;
3. Penyelesaian
kasus pencemaran lingkungan secara hukum;
4. Penggunaan
bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya
megurangi polusi udara perkotaan;
5. Spsialisasi
penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur
dan transportasi;
6. Perbaikan
sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu
2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010;
7. Pengkajian
mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu;
8. Adaptasi
dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan
daerah;
9. Peningkatan
produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan;
10. Peningkatan peran sektor
informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11. Pengkajian pendirian perusahaan
TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12. Upaya pendirian satu fasilitas
pengelola B3 baru;
13. Pengembangan sistem insentif
dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan
seperti industri dan pertambangan;
14. Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan
lindung;
15. Pengintegrasian biaya-biaya
lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
16. Pengembangan teknologi yang
berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber
daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan,
serta;
17. Perumusan aturan dan mekanisme
pelaksanaan tentang alternatif pendanaan
lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development
Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.
3.5
Prinsip-Prinsip Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok
pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1. Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan
selain merusak lingkungan;
2. Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung
lingkungan;
3. Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non
konvensional;
4. Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal
untuk setiap manusia;
5. Pembangunan
yang bersifat pada inisiatif rakyat (people
centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang
dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip
kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang
kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi,
diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier
(Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu
pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang
tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas
hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan
alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan.
Dapat dikatakan pembangunan yang
berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah
sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan
hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut
sebagai pembangunan yang berhasil. Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan
Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah
prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh
setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima)
prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu
:
1. Prinsip
keadilan inter dan antar generasi;
2. Prinsip
kehati-hatian;
3. Prinsip
internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan;
4. Prinsip
keberlanjutan pemanfaatan;
5. pencemar
membayar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang
yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan
lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan
demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia. Namun
demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih
banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita
saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Begitu juga dengan masyarakat
yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan
kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik
lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada
pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah
menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap
berusaha.
4.2 Saran
Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan
lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar
sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam menjalankan
kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus diperhatikan secara teliti
sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan yang ada. Jika solusi telah didapatka
pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama
menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun akan lebih
memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga,
pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan
lingkungan dan masih menggangap hal ini
sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar
memperhatikan masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Winasis.agus.2013.11.kebijakan dan pengelolaan lingkungan. http://agus93winasis.blogspot.com.diakses
pada 20 november 2014
Ramdhani.Nurfitri.2013.06.kebijakan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar