Selasa, 01 Desember 2015

NEGARA YANG AKAN MENDOMINASI DUNIA

Menurut laporan terbaru dari Bank Dunia, Indonesia masuk dalam 10 negara teratas dengan ekonomi terbesar di dunia. Indonesia turut andil dalam 2,3% dari pengeluaran ekonomi global.
Laporan ini dirilis oleh International Comparison Program (ICP) 2011, di mana laporan ini menilai ekonomi berdasarkan Purchase Power Parity (PPP), laporan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia naik enam peringkat dengan mengungguli Negara-negara yang lebih berkembang seperti Spanyol, Korea Selatan dan Kanada.
ICP berhasil mengumpulkan lebih dari 7 juta harga dari 199 ekonomi di delapan wilayah, dengan bantuan dari 15 partner regional dan internasional.
Sembilan Negara teratas lainnya diduduki oleh Amerika Serikat, China, India, Jepang, Jerman, Russia, Brazil, Perancis dan Inggris.
Pendapatan ekonomi menengah seperti Indonesia, China, India, Russia, Brazil dan Mexico sekarang mencatat kontribusi sebesar 32,3 persen dari seluruh produk domestik di dunia. Hal ini dibandingkan dengan kontribusi sebesar 32.9 persen dari enam Negara dengan pendapatan ekonomi yang terbesar seperti, Amerika, Jepang, Jerman, Perancis, Inggris dan Italia. Dalam laporan juga menunjukkan bahwa Amerika akan kehilangan statusnya sebagai negara ekonomi terbesar dunia karena kemungkinan China akan mendapatkan tempat itu di akhir tahun ini, lebih cepat dari yang diperkirakan.
Amerika Serikat telah menjadi negara ekonomi terbesar di dunia semenjak mereka melampaui Inggris di tahun 1872.

Negara yang akan maju 10 tahun mendatang

Cawapres Partai Hanura Harry Tanoesoedbyo mengatakan Indonesia bisa menjadi negara maju di masa yang akan datang. Bahkan 10 tahun ke depan Indonesia sudah bisa jadi negara maju.

“Saya banyak tahu permasalahan di negeri ini. Pendapatan rata-rata penduduk Indonesia Rp3,4 juta per bulan. Jika dilihat skalanya, negara terbelakang pendapatan penduduknya di bawah Rp1 juta, negara berkembang Rp4 juta, dan negara maju Rp12 juta,” kata HT di areal Tenis Center Balikpapan, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Senin (24/3/2014).

“Itu sesuai data Bank Dunia. Jadi warga negara kita masih di bawah negara berkembang. Saya sebagai pengusaha merasa tergerak untuk membuat perubahan sesuai dengan visi dan misi Hanura, sebagai partai yang mendengarkan hati nurani rakyat,” tambahnya.

Untuk itu, Hanura mengupayakan subsidi untuk rawat inap dan rawat jalan untuk layanan kesehatan masyarakat, subsidi perumahan, tunjangan pengangguran. Hal ini nantinya akan sangat membantu warga yang kurang mampu.

“Di Indonesia masih banyak kesenjangan, subsidi BBM malah dikurangi pemerintah, akibatnya warga ekonomi lemah terkena dampaknya karena pendapatan mereka minim. Ke depan, jangan sampai kita terbebani hutang terus, agar bisa menjadi negara maju,” katanya.

Dengan semua program yang telah dicanangkan oleh Hanura, HT yakin Indonesia bisa menjadi negara maju dalam 10 tahun ke depan. Syaratnya perlu keteguhan para pemimpin negeri ini, yakni pemimpin yang bersih, peduli dan tegas.

HT juga menyoroti ekonomi di Kaltim yang kaya akan sumber daya alam. Agar rakyat Kaltim sejahtera, perlu pemimpin yang bisa mengelola kekayaan alam tersebut sebaik mungkin dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

“Di Balikpapan ini terus dikembangkan sektor migas, pertanian, perikananan, dan UMKM. Jika berhasil dikembangkan dengan baik, pembukaan lapangan kerja akan semakin luas. Selain itu harus fokus pada industri yang mempunyai nilai tambah,” ujar HT.

Dia juga mengingatkan jika potensi sumber daya manusia di Indonesia sangat tinggi. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.


jika saja 10 tahun mendatang indonesia benar-benar menjadi negara yang maju pasti akan berdampak positif kepada rakyat indonesia seperti pendidikan yang akan berkembng lebih jauh lagi, sarana dan prasarana yang kian maju sehingga menunjang segla aktifitas yang dilakukan seperti, sektor olahraga yang jika sarananya dikembangkan pasti akan sangat maju karena indonesia memiliki banyak potensi dibidang olahraga, kita ambil contoh saja olahraga futsal, setiap kalangan di indonesia bermain futsal dari anak sekolah, pekerja dan bahkan kaum wanita pun ikut memainkannya tetapi potensi ini yang sampai sekarang masih belum dimaksimalkan ,maka dari itu jika saja indonesia menjadi negara maju bukan tidak mungkin futsal indonesia menjadi tim yang akan dipertimbangkan oleh negara maju lainnya semisal brazil dan spanyol


Sumber : sindonews.com

STATUS KEWARGANEGARAAN


Pertanyaan :
Jika seorang pria WNI menikahi Wanita WNA maka status warga negara sang anak bagaimana ?

Menurut Hukum Online :
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
          3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.

Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).

Jawabannya :
Menurut saya seharusnya sang anak ketika begitu lahir harus mengikuti warga negara yang diikitu oleh kedua orang tuanya, jika sang ayah atau sang ibu tetap tidak memiliki warga negara yang sama maka sang anak harus mengikuti warga negara dimana sang anak lahir. Baru nanti jika sang anak sudah berumur 17 tahun ia bebas untuk memilih menjadi warga negara mana.


Sumber :


Sabtu, 31 Oktober 2015

Tulisan 1

Siapa yang diantara kita tidak bisa membaca ? menulis ? atau berhitung ? 
pasti banyak yang menjawab saya sudah bisa.Ya kita bisa mebaca,menulis atau berhitung semua karena kita belajar dan mendapatkan ilmunya.
Diindonesia sendiri pemerintah mewajibkan kita untuk Wajib belajar 12 tahun,agar masyarakat diindonesia tidak buta dengan ilmu pengetahuan,walaupun diindonesia masih banyak diantaranya yang masih belum mendapatkan pendidikan seperti didaerah pedalaman yang sulit dijangkau.

Indonesia sendiri adalah negara berkembang,negara maju atau berkembang dinilai dari IPTEKnya Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi bisa dibayangkan kan betapa pentingnya ilmu pengetahuan itu,bahkan menjadi tonggak ukur suatu negara sudah maju dan berkembang.Oleh karena itu kita jangan malas untuk belajar karena ilmu itu bisa membuka jendela dunia apa lagi dijaman modern seperti sekarang ini kita bisa pelajari apa yang kita tidak dapatkan dipelajaran atau disekolah,dengan media online.Di media online ini kita bisa belajar apa yang mau kita pelajari,jadi sebagai pelajar/mahasiswa kita bisa mandiri mengenai pelajaran yang kita dapatkan.
Teknologi pada zaman sekarang sangat berperan penting,apakah diantara kalian ada yang tidak mempunyai gadget? rata-rata kita sudah memiliki gadget seperti handphone,komputer dan barang-barang elektronik lainnya.Manusia sekarang tidak bisa lepas dari yang namanya teknologi maupun gadgetnya,bangun tidur yang dilihat pertama kali adalah handphone,mau pergi hal yang paling pertama adalah handphone,teknologi yang semakin canggih membuat handphone sebagai fitur yang multifungsi sebagai media komunikasi,alat untuk browsing dan lain-lain seperti saat ini.

Teknologi bukannlah ilmu pasti yang 1+1 = 2,tetapi teknologi semakin berkembang setiap menit bahkan detiknya,tahun sebelumnya kita hanya bisa berkomunikasi dengan suara,tahun berikutnya kita berkomunikasi sudah bisa face to faca bertatap muka dengan orang yang berada jauh dari kita,yah itu lah teknologi semakin berkembang dan terus berkembang,kita tidak akan menyangka teknologi yang tercipta 10 atau 20 tahun mendatang,jadi kita harus menjadi manusia up to date agar tidak dibilang gaptek ( gagap teknologi).

Tetapi walaupun kita sudah berada diera yang serba teknologi,masih banyak penduduk indonesia yang belum bisa mencicipi apa itu teknologi,tidak bisa dipungkiri teknologi itu perlu biaya/uang sedangkan bagi masyarakat miskin jangankan membeli handphone buat makan pun mereka sangat kesulitan.DiIndonesia ini juga banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan,lapangan pekerjaan yang sulit membuat banyak pengangguran yang membuat negara ini jauh dari negara yang makmur,entah kapan negara kita bisa bersih dari gelandangan dan pengemis,entah kapan negara kita bebas dari pengangguran.Sehingga tidak ada yang hidup dibawah garis kemiskinan.Amin semoga saja...

Jadi kita yang sudah menikmati fasilitas yang cukup mengetahui teknologi harusnya lebih bersyukur dan mengunakannya dalam hal yang positif,agar ilmu yang kita peroleh bermanfaat bagi sesamanya.Dari sini kita bisa simpulkan  bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang erat, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan.Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental.

sumber :
http://imstuff-it.blogspot.co.id/2012/11/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan_8596.html

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
            Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.
            Dalam pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
            Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya  suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara  yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
            Bentuk ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a.       Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
b.      Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c.       Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan Negara
a.       Menyelenggarakan ketertiban hukum
b.      Memperluas kekuasaan
c.       Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara 
a.       Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b.      Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan
c.       Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
2.3 Bentuk-bentuk negara
            Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a.       Negara kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b.      Negara serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.
a.       Monarki, model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b.      Oligarti, pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).
2.4 Pengertian Kewarganegaraan
            Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
            Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
            Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
a.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b.      Contoh Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan Negara dan Warga Negara
            Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.



BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
3.2 Kesimpulan
            Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
            Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik  yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.



Sumber :
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

BAB I
PENDAHULUAN

      A.  LATAR BELAKANG
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini, stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.

BAB II
PEMBAHASAN

     A. PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
1.      Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:

a.      Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
b.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c.       Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
d.      Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. 

Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


2.      SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
3.      Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
¨      Kelas atas (upper class)
¨      Kelas bawah (lower class)
¨      Kelas menengah (middle class)
¨      Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
Ø  Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Ø  Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Ø  Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Ø  Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Ø  Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia  menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


     B. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1.      Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.      Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3. Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
a)      Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c)      Pasal 29 
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d)      Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Sumber :
1.      Priambodo, B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html. Diakses tanggal 3 November 2014.
2.      Riyani, Riskya (2012). Kelompok Sosial.
3.      Septavy, Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat.https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
4.      Stratifikasi Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial  . Diterbitkan pada 19 Februari 2014.




MAKALAH TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah dua hal yang tak akan pernah bisa terlepaskan dari kehidupan manusia. Apalagi, abad 21 ini adalah era globalisasi dimana hampir semua kegiatan manusia menggunakan sistem teknologi. Yang mana perkembangan teknologi sangatlah pesat, dalam hal ini teknologi sangat berpengaruh di kehidupan sosial kita. Apalagi jika kita amati lebih jauh,  IPTEK sangat berpengaruh pada kehidupan sosial.
Teknologi dalam penerapannya sebagai jalur utama yang dapat menyonsong masa depan, sudah diberi kepercayaan yang mendalam. Dia dapat mempermudah kegiatan manusia, meskipun mempunyai dampak sosial yang muncul sering lebih penting artinya daripada kehebatan teknologi itu. Kita misalkan saja manusia yang bisa memanfaatkan IPTEK maka akan memiliki status pendidikan yang tinggi. Oleh karena itu orang yang berpendidikan tinggi identik dengan status sosial yang tinggi. jika status sosial seseorang tinggi maka tingkat kemakmurannya juga akan tinggi pula. Untuk itulah jika diamati dengan seksama maka terdapat hubungan yang sangat kuat antara IPTEK dengan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat maka akan meliputi kemakmuran dan kemiskinan. Bilamana masyarakat bisa makmur apabila berhasil mengikuti dan menggunakan perkembangan IPTEK maka masyarakat tersebut termasuk masyarakat yang sejahterah, dan sebaliknya, masyarakat yang tidak dapat mengikuti IPTEK dengan baik maka terjadi kemiskinan.

Kemiskinan sendiri merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari cita-cita masyarakat adil dan makmur. Berbicara tentang kemiskinan akan menghadapkan kita pada persoalan lain, seperti persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok, posisi manusia dalam lingkungan sosial dan persoalan yang lebih jauh, bagaimana ilmu pengetahuan (ekonomi) dan teknologi memanfaatkan sumber daya alam untuk mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

Kemiskinan memang menjadi masalah yang serius dalam menghadang kemajuan IPTEK. Hal ini disebabkan, masyarakat miskin dipastikan tidak akan bisa menikmati kemajuan teknologi. Malah yang terjadi masyarakat miskin akan menghambat perkembangan teknologi. Bukan hanya itu saja, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan dampak dalam sektor ekonomi sehingga masyarakat akan terseleksi dan membuat mereka menjadi miskin ketika dampak IPTEK mulai merajarela.

Untuk itulah, perlu adanya pemahaman yang mendalam antara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan kemiskinan serta kemakmuran masyarakat sehingga ada kemungkinan muncul sebuah kesalahan persepsi mengenai IPTEK yang sangat erat kaitannya dengan kemunculan kemiskinan yang terus berkelanjutan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Ilmu Pengetahuan
Ilmu Pengetahuan berasal dari dua kata, yaitu “ilmu” dan “pengetahuan” yang memiliki arti tersendiri. Keseluruhannya telah lama dipersoalkan oleh ahli filsafat seperti socrates, plato, dan aristoteles dimana teori ilmu pengetahuan merupakan cabang atau sistem filsafat. Oleh J.P Farrier dalam institutes of metaphiscs (1854), pemikiran tentang teori pengetahuan itu disebut ”epistemologi” (epistem=pengetahuan, logos=pembicaraan/ilmu).

Menurut immanuel kant pengetahuan merupakan persatuan budi dan pengalaman. dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan di peroleh sumbe-sumber pengetahuan berupa ide, kenyatan, kegiatan akal-budi, pengalaman, sentesis budi atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.

Untuk membuktikan apakah isi pengetahuan itu benar,perlu berpangkal pada teori-teori kebenaran pengetahuan. Teori pertama bertitik tolak adanya hubungan dalil,dimana pengetahuan dianggap benar apabila dalil(proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu.kedua, pengetahuan itu benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan, bahwa pengetahuan itu benar apabila mempunyai konsekuensi praktis dalam diri yang mempunyai pengetahuan itu.

Banyaknya teori dan pendapat tentang pengetahuan dan kebenaran mengakibatkan suatu definisi ilmu pengetahuan akan mengalami kesulitan sebab, membuat suatu definisi dari definisi ilmu pengetahuan yang dikalangan ilmuan sendiri sudah ada keseragaman pendapat, Hanya akan merangkap dalam tautologies (pengulangan tanpa membuat kejelasan) dan pleonasme atau mubazir saja.

Dalam penerapan sebuah ilmu pengetahuan akan memunculkan sebuah hambatan sosial. Hal ini disebabkan, pola pikir ilmiah tidak mempertimbangkan nilai moral dan dampak terhadap sosial ekonomi.Sebab manusia tidak selalu sadar dengan hal ini,dan manusia yang paling sederhanapun hanya sedikit peduli terhadap sosial ekonomi. 

Contoh sederhana tapi mendalam  terjadi pada masyarakat mistis. Dalam masyarakat tersebut ada kesatuan dari pengetahuan (mitis ) dan perbuatan (sosial), demikian pula hubungan  sosial di dalam suku dan kewajiban individu sudah terang, argumen ontologis, kalau meminjam teori plato berteori tentang wujud dan hakikat yang ada. Keadaan sekarang sudah berkambang sehingga manusia sudah mampu  membedakan antara ilmu pengetahuan(kebenaran)  dan ilmu etika(kebaikan). Maka yang pertama dipentingkan  bukan “apa” melainkan “bagaimana” dapat menghubungkan ilmu  pengetahuan dengan etika  dalam suatu sikap yang dapat dipertanggung jawabkan.

Alasan lain untuk mengintegrasikan kedua bidang tersebut ialah karena dalam perkembangan-perkembangan ilmu modern, pengetahuan manusia telah mencapai lingkupnya yang paling luas, dimulai dengan pikiran  antologis, kemudian gauli, rahasia-rahasianya dimanfaatkan bagi manusia. Timbul kesan seolah- olah pengetahuan ilmiah merupakan suatu tujuan tersendiri (ilmu demi ilmu). Bahkan ada ilmu pengetahuan murni, jadi lepas  dari apa yang ada di luar ruang lingkup ilmu, lepas dari masyarakat dan hidup sehari-hari. Di sini manusia  berhadapn dengan pertanyaan –pertanyaan mengenali kebaikan dan kejahatan, kesadaran politik, nilai-nilai religius, dan sebagainya. Oleh pandangan ini kaidah etis etis beserta lain-lainnya di cap sebagai sosial akstra ilmiah (diluar dibidang ilmu).

Sekarang tidak dapat netral  dan bersikap netral lagi terhadap ilmu penyelidikan ilmiah. Karena manusia hidup dalam suatu dunia, hasil ilmu pengetahuan dapat membawa pada malapetaka yang belum pernah kita bayangkan sehingga perlu etika ilmu pengetahuan sebagai satu-satunya jalan keluar. Lebih lanjut diakui oleh filsafat modern, bahwa manusia dalam pekerjaan ilmiahnya  tidak hanya bekerja dengan akal budinya, melainkan dengan seluruh eksitensinya, dengan seluruh keadaannya, dengan hatinya, dengan panca inderanya  sehingga manusia, dalam mengambil keputusannya, membuat pilihannya terlebih dahulu, mendapapat pertimbangannya terlebih dahulu, mendapat pertimbangan dengan pengajaran agama, dan nialai-nilai atau norma kesusilaan. Konteks ilmu dengan ajaran agama dalam rangka meeningkatkan ilmuan itu sendiri sejajar dengan orang-orang yang beriman pada derajat yang tinggi, sebagai pemegang alamat  dan akan tetap memperoleh pahala.

B.       Teknologi
Istilah teknologi berasal dari kata techne dan logia. Kata yunani kuno techne berarti seni kerajinan. Dari techne kemudian lahirlah perkataan technikos yang berarti seseorang yang memiliki keterampilan tertentu. Dengan berkembangnya keterampilan seseorang yang menjadi semakin tetap karena menunjukkan suatu pola, langkah, dan metode yang pasti, keterampilan itu lalu menjadi teknik.

Sampai pada permulaan abad XX ini, istilah teknologi telah dipakai secara umum dan merangkum suatu rangkaian sarana, proses, dan ide disamping alat-alat dan mesin-mesin. Perluasan arti itu berjalan terus   sampai pertengahan abad ini muncul perumusan teknologi sebagai sarana atau aktifitas yang dengannya manusia berusaha mengubah dan menangani lingkungan. Ini merupakan suatu pengertian yang sangat luas karena setiap sarana perlengkapan maupun kultural tergolong suatu teknologi.

Teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dalam pengertian bahwa penerapan itu menuju pada perbuatan atau perwujudan sesuatu. Kecenderungan ini pun mempunyai suatu akibat dimana kalau teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dalam perwujudan tersebut maka dengan sendirinya setiap jenis teknologi/sebagian ilmu pengetahuan dapat ada tanpa berpasangan dengan ilmu pengetahuan dan pengetahuan tentang teknologi perlu disertai oleh pengetahuan akan ilmu pengetahuan yang menjadi pasangannya.

Demikianlah teknologi adalah segenap keterampilan manusia menggunakan sumber-sumber daya alam untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya dalam kehidupan. Secara lebih umum dapatlah bahwa teknologi merupakan suatu sistem penggunaan berbagai sarana yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan praktis yang ditentukan.

C.      Kemiskinan
Menurut Petirin A. Sorokin, bahwa stratifikasi soisal ( social stratification ) adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas secara bertingkat ( secara hierarakis ). Perwujudannya adalah adanya kela-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin menjelaskan bahwa dasar dan inti lapisan-lapisan dalam masyarakat adalah karena tidak ada keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakat. Lapisan-lapisan ini dalam masyarakat itu ada sejak manusia mengenal kehidupan bersama dalam masyarakat. Mula-mula lapisan-lapisan didasarkan pada pembedaan jenis kelamin, perbedaan antara pemimpin dan yg dipimpin, pembagian kerja dan sebagainya. Semakin kompleks dan majunya pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat, maka system lapisan-lapisan dalam masyarkat akan semakin kompleks pula.

Kemiskinan menurut Kantor Menteri Negara Kependudukan/ BKKBN  adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri dengan taraf kehidupan yang dimiliki dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya untuk memenuhi kebutuhannya.

Kemiskinan memang merupakan sebuah dampak negatif dari sebuah perkembangan IPTEK yang semakin pesat tanpa di iringi dengan ekonomi yang mumpuni, sehingga menimbulkan kaum miskin yang tertinggal akan IPTEK. Hal ini bisa terlihat dengan penggantian tenaga manusia menjadi tenaga robotic pada perusahaan sebagai dampak dari perkembangan IPTEK, tanpa di iringi dengan pemikiran terhadap kaum buruh yang miskin. Hal ini tentu saja membuat mereka menjadi kalah atau tersingkir akibat dari kemajuan IPTEK.



Sumber :
http://cardcaptor-dyah39.blogspot.com/2011/11/tema-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html
http://arsenal-holic.blogspot.com/2012/12/tugas-8-isd-ilmu-pengetahuan-tekhnologi.html