BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh
perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang
luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya
datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai
dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari
yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan
kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan
pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam
menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat
demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat
dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat
demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara
dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami
dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian
yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh
katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya
negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi,
Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain,
melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di
dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang
mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara
menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527)
yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle”
yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai
pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul
dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan
negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya suatu
negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia
lain yang menimbulkan perang sementara yang disebut belum ominum
Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk
ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a. Roger H,
Mengemukakan
bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau,
1961)
b. Harold J,
Lasky
menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung
dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala
cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok
ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max Weber,
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan
Negara
a. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
b. Memperluas
kekuasaan
c. Mencari
kesejahteraan hukum
Beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara
a. Plato
Tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau
sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu Arabi
Tujuan
negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa
atau perselisihan
c. Ibnu
Khaldun
Tujuan
negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
2.3
Bentuk-bentuk negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara
serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan
satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam
pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden
Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara serikat
Negara
serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki,
Oligarti dan Demokrasi.
a. Monarki,
model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
2.4
Pengertian Kewarganegaraan
Warga
negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai
persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
Dalam
konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk
bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara.
Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh
Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
dikemudian hari.
a. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b. Contoh Kewajiban
WNI
Setiap warga
negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan
negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan
timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal,
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
3.2
Kesimpulan
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan
nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi
hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki
timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa
kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
Sumber :
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk
SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan,
Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia ,
Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/