Stratifikasi
Politik
Stratifikasi
politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau
kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan
tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai beriut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni
mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan
nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD
1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
b. Dalam hal keadaan yang menyangkut
kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru
kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa
dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat
Kebijkan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan
nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi
keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat ini merupakan pemaparan
kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4. Tingkat
Penentu Kebijkan Teknis
Tingkat ini meliputi kebijakan dalam
satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan
rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5. Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
a. Kewenangan dalam pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang
untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang,
jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.
S
Sumber:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar