Minggu, 21 Juni 2015

E. Stratifikasi Politik Nasional



Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1.         Tingkat penentu  kebijakan puncak
            a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
            b. Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2.         Tingkat Kebijkan Umum
            Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
            Tingkat ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4.         Tingkat Penentu Kebijkan Teknis
            Tingkat ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5.         Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
            a. Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
            b. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.
S
 Sumber:

http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar