Bentuk bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern
yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai
berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan
antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat)
sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu
kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara
bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala
kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri
atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para
menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut
krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan
kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara
akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat
menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelnggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan
ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena
terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan
legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias
Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai
berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan
membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan
menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan
mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan,
lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala
pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat da bertanggung
jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan
oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat
terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam
sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan
kekuaaan di tangan presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh
Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat
selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Apa yang
dimaksud dengan referendum ? Refendum yaitu pemungutan suara langsung
oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu
sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire
(referendum Wajib)
Referendum
Obligatoire Adalah referendum yang menentukan
berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu
Tidak wajib)
Referendum
Fakultatif Adalah
referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
Kelebihan sistem Referendum, adalah
sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya
pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi
lebih lambat/lama
Kelemahan Dalam sistem ini adalah
sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai
pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.
Sumber : Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar