Sebagaimana yang telah disinggung
sebelumnya, dunia didiami oleh lebih dari 190 negara. Dimana hukum
internasional semua Negara tersebut sama, apakah itu Negara besar atau kecil,
kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum
internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Namun, tidak semua Negara di dunia
mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan bentuk
pelaksanaan hubungan internasional masing-masing negara. Bagaimana bentuk suatu
negara adalah urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai
hak atau wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara
memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena
negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu
mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk
memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam
berbagai bentuk:
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya
sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan
keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan
luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh
propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri
merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh
berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh
negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan
kesulitan dalam hubungan internasional.
Negara Federal
Negara federal adalah gabungan
sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu
undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak
selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico
dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian
mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang
menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan
kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh negara
federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi
negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan
hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan
negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan
lain-lain.
Hanya pemerintah federal yang
mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat
perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut
dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut
dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
Di Amerika Sserikat, wewenang untuk
membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif
pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara
bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum
internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.
Walaupun masalah-masalah luar negeri
merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang
undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada
negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk
membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara
tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun
1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian
internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping
Uni Soviet sendiri.
Sistem federal yang cukup merepotkan
ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang
membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara
Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal
Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan
hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec
tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah
federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat
persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara francophoe tersebut.
Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31
Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka
mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud
dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih
melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing
negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian
atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang
satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain. Perjanjian-perjanjian
internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena
negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.
Ada beberapa contoh dalam sejarah
modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum
berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah
pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan
Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa tahun
saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya
keserasian antara kedua negara. Selanjutnya ada upaya-upaya lain untuk
membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya,
Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan
Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya
mengalami kegagalan.
Adapun Uni personil tebentuk bila
dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam
uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional.
Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun
1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai
1908.
Sistem uni riil dan uni
personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis
tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa
negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui
Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.
Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari
sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan
wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara
anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang
berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX.
Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi
semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana
wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara
yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang
terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti
dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas
sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah
negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian
internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas
sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak
negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat
ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak
mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi
perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada
pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh
perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang
sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia
dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula politik netral
atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang
terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan
saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas
memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian
atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan
terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
a. Dasar-dasar Politik, Sosiologis
dan Hukum Negara Netral Tetap
Negara-negara tetap mempunyai
dasar-dasar politik, sosiologis dan yuridik bagi kenetralitasnya.
Dari segi politik
Netralitas tetap suatu institusi
yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu negara tertentu
jangan menjadi rebutan negara-negara besar. Keseimbangan ini akan putus apabila
negara tersebut masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu adalah dasar
pertimbangan klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang terutama dalam menghadapi
persaingan antar negara-negara besar.
Dari segi sosiologis
Menurut Doktrin positivis,
netralitas tetap merupakan cermin dari keharusan sosial yang berasal dari
faktor-faktor historis dan letak-letak geografis dari negara-negara yang
bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status objektif yang
pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan dan perdamaian.
Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas
salah satu atau lebi instrumen hukum di mana negara yang bersangkutan juga ikut
didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari negara-negara
yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
b. Negara-Negara Netral Tetap
Swiss
Swiss adalah contoh negara netral
yang tetap idiil, karena keadaan geografisnya semenjak lahir telah
mempraktikkan politik netral terhadap semua sengketa yang terjadi di
kawasannya. Negara Swiss terdiri dari wilayah-wilayah yang diambil dari
Negara-negara tetangganya, yaitu Austria, Perancis, dan Italia. Bila dalam
suatu sengketa, Swiss memihak kepada salah satu Negara tetangga, Negara
tersebut akan menjadi pecah belah dan diduduki oleh negara-negara tetangga
lainnya. Di samping itu, negara-negara tetangga juga memerlukan swiss sebagai
netral untuk menjadi zona penyangga.
Dasar hukum netralitas Swiss
terdapat dalam tiga dokumen yuridik, yaitu:
- Pernyataan bersama tanggal 25 Maret 1815 oleh Inggris, Perancis, Portugal, Prusia, Spanyol, Swedia, dan Rusia sewaktu Kongres Wina yang mengakui dan menjamin netralitas swiss. Pernyataan tersebut diterima oleh negara tersebut tanggal 27 Mei tahun yang sama.
- Pasal 84 Act the Vienna Conggress dan pernyataan tanggal 20 November 18185 oleh negara-negara yang memang perang melawan Napoleon Bonaporte.
- Pasal 435 Treaty Versailles yang menegaskan lagi netralitas tersebut.
Dulunya Swiss adalah anggota Liga
Bangsa-Bangsa (LBB). Kemudian setelah lahirnya PBB tahun 1945, Swiss tidak ikut
dalam organisasi dunia itu walaupun aktif dalam organisasi-organisasi bersifat
teknis (badan-badan khusus PBB). Pada tahun 1986, negara tersebut mengadakan
referendum untuk mengetahui apakah rakyat Swiss igin tetap berada di luar atau
ingin masuk PBB. Referendum tersebut ditolak 75% penduduk. Kemudian pada bulan
Maret 2002, diselenggarakan lagi referendum dan akhirnya dengan 54,6% suara, Swiss
memutuskan untuk menjadi anggta PBB dan diterima organisasi tersebut pada
tanggal 10 September 2002.
Austria
Perjanjian-perjanjian Versailles dan
Saint Germain tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I berisikan
ketentuan-ketentuan untuk mencegah agar Jerman tidak menduduki Austria di masa
yang akan datang. Namun, kekhawatiran tersebut menjadi kenyatan dengan
didudukinya Austria oleh negara tersebut di tahun 1938 (Anschluss), setelah
berakhirnya perang dunia II rakyat Austria bertekad untuk membangun negar
mereka tetapi gagal karena pertikaian antara Uni Soviet dan Negara-negara
sekutu. Usaha tersebut baru terlaksana di tahun 1955, yaitu setelah
ditandatanganinya sebuah memorandum di Moskow tanggal 15 April 1955 antara Uni
Soviet dan Austria yang memberikan status netral tetap kepada negara Austria
dengan jaminan bahwa negara tersebut tidak lagi masuk sistem Barat.
Dasar hukum netralitas Austria
terdapat didalam:
- Naskah yang diterima Dewan Nasional Austria tanggal 9 juni 1955 yang menyatakan bahwa penghormatan terhadap wilayah negara Austria adalah sesuai dengan kepentingan politik seluruh Eropa.
- Undang-undang Dasar Austria tanggal 26 oktober 1955 yang memprokalamsikan netralitas tetap negara Austria dan yang akan dipertahankan dengan segala cara. Negara-negara besar setelah menerima notifikasi dari Pmerintah Austria mengenai status netral tetap yang tercantum dalam UUD, melalui nota-nota yang disampaikan, mengakui netralitas netralitas austria tersebut.
Bagi Austria, keanggotaannya di PBB
merupakan jaminan bahwa kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya akan dinormatif
sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam Organisasi Dunia tersebut.
Selain itu, Austria akhirnya menjadi negara anggota Uni Eropa semenjak tahun
1995.
Disamping itu, pada abad ke-20,
sejarah juga mengenal negara-negara netral lainnya yang netralitasnya juga
ditentukan oleh instrumen-instrumen yuridik internasional seperti Belgia,
Luxemburg dan Laos, tetapi tidak dapat tahan lama sebagai akibat berbagai
perkembangan.
Status netralitas Belgia yang
permanen diakui mulai bulan November 1831 dan ditegaskan oleh Perjajian London
19 April 1839, akhirnya ditanggalkan negara tersebut setelah diserbu Jerman
pada tanggal 4 Agustus 1914 waktu permulaan Perang Dunia I. Sedangkan Luxemburg
yang netralitasnya ditentukan oleh Perjanjian London 1867 juga diakhiri melalui
Pasal 40 Perjanjian Versailles karena dianggap ciptaan belaka dari diplomasi
Eropa. Laos juga melalui pernyataan sepihak tanggal 9 Juli 1962 dan pernyataaan
kolektif 13 negara peserta Konferensi Jenewa bulan Juli 1962 juga mendapatkan
status netralitas tetap. Akan tetapi, netralitas ini sulit dilaksanakan karena
adanya kelompok-kelompok di dalam negeri yang secara ideologis dan politis
saling bertentangan sehingga akhirnya Laos menjadi negara sosialis setelah
menangnya kelompok komunis yang didukung oleh Vietnam Utara dan RRC. Kasus
netralitas Laos ini dengan jelas menunjukkan bahwa terciptanya netralitas suatu
negara bukan hanya tergantung kepada jaminan dan lindungan negara-negara luar
saja, tetapi juga harus dilindungi dan dihormati semua kelompok masyarakat
dalam negeri. Sekarang Laos telah menjadi anggota ASEAN semenjak tahun 1997.
Negara yang Terpecah
Negara yang terpecah adalah sebagai
akibat Perang Dunia II yang lalu di mana suatu Negara diduduki oleh
Negara-negara besar yang menang perang. Perang Dingin sebagai akibat
pertentangan ideologi dan politik antara Blok Barat dan Timur telah meyebabkan
negara yang diduduki pecah menjadi dua yang mempunyai ideologi dan sistem
pemerintahan yang saling berbeda dan yang menjurus pada sikap saling
curiga-mencurigai dan bermusuhan. Setelah Perang Dunia Kedua, terdapat empat negara
yang terpecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea dan Vietnam. Kemudian Jyprus
juga merupakan negara terpecah karena interverensi Yunani dan Turki.
Jerman
Sebagai akibat kekalahan perang,
Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat bersama Negara-negara
sekutu. selama bertahun-tahun sebagai akibat pertentangan ideologis, tidak
tercapai persetujuan antara Uni Soviet dan Amerika Serikat mengenai pembentukan
negara Jerman yang baru, sehingga akhirnya tampil dua negara, yaitu Republik
Federal Jerman tanggal 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman tanggal 7
Oktober 1949.
Walaupun Jerman Barat sudah
merupakan negara yang merdeka, tetapi mempunyai pembatasan dalam pelaksanaan
kedaulatan, seperti tidak boleh membuat senjata-senjata nuklir, senjata
biologis, dan senjata kimia. Jerman Barat diduduki secara militer oleh Amerika
Serikat, Inggris dan Perancis, sedangkan Jerman Timur oleh Uni Soviet. Akibat
dari pertentangan ideologis dan politik antara kedua negara, usaha-usaha untuk
menyatukan kembali kedua negara tersebut menjadi gagal sehingga pemisahan kedua
negara ini menjadi resmi setelah masing-masingnya diterima menjadi anggota PBB
pada tanggal 18 September 1973, selanjutnya kedua negara membuka hubungan resmi
tanggal 20 juni 1975. Runtuhnya tembok berlin di akhir tahun 1989 dan
berakhirnya Perang Dingin merupakan kesempatan bagi Jerman Barat untuk
menyatukan kedua negara menjadi satu Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
Setelah bergabungnya kembali menjadi satu negara, Jerman selanjutnya hanya diwakili
oleh satu negara saja di PBB dan organsasi-organisasi intenasional lainnya.
Cina
Setelah berakhirnya Perang Dunia II,
Cina terpecah menjadi dua Negara, yaitu Repblik Rakyat Cina di daratan Cina dan
Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan. Sampai sekarang pemerintahancina
di Beijing menganggap Taiwan hanya sebagai salah satu dari propinsinya dan
menentang konsep dua cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina di PBB telah
berhasil diambil oleh wakil Republik Rakyat Cina dengan mengeluarkan wakil Cina
Nasionalis dari Organisasi Dunia tersebut. Dari segi faktual, Republik Cina
tetap dianggap sebagai negara. Sebaliknya, Republik Rakyat Cina mempunyai
hubungan dengan mayoritas negara di dunia dan ikut berperan dalam penanganan
masalah-masalah perdamaian dan keamanan intenasional. Sampai sekarang Cina
masih tetap mempraktikkan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara-negara
yang mengakui cina nasionalis, yang terakhir ialah dengan Macedonia pada tahun
1999.
Korea
Sampai tahun 1945 Korea diduduki
oleh Jepang. Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua dengan kekalahan Jepang,
Korea dibagi dua yaitu Korea Utara dengan sistem demokrasi liberal. Bulan Juni
1950 Korea Utara melancarkan serangan ke Korea Selatan dengan tujuan
mempersatukan kedua negara, tetapi gagal berkat bantuan pasukan PBB.
Persetujuan Perletakan Senjata Pan
Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan pada status quo ante.Kedua
Korea sekarang ini masing-masingnya merupakan anggota aktif masyarakat
internasional dan bahkan Korea Utara adalah anggota Gerakan Non Blok. Sudah
sejak lama Korea Selatan ingin menjadi anggota PBB, tetapi selalu dihalangi
oleh Korea Utara melalui Uni Soviet dengan menggunakan hak vetonya di Dewan
Keamanan. Setelah berakhirnya Perang Dingin, dicapai kesepakatan bahwa kedua
negara tersebut diterima ebagai anggota PBB pada tahun 1991 dengan nama Democratic
People’s Republic of Korea dan Republic of Korea. Perlu
dicatat bahwa kedua negara secara hukum masih dalam keadaan Perang Korea
(1950-1953) belum diakhiri dengan suatu perjanjian perdamaian.
Vietnam
Sesuai Konvensi Jenewa 1954, Vietnam
dibagi oleh garis paralel yaitu bagian Utara rezim komunis dan bagian Selatan
pemerintah liberal. Selama sekitar 20 tahun terdapat dua Negara terpisah yaitu
Vietnam Utara dan Vietnam Selatan yang masing-masing anggota aktif masyarakat
internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai dengan
sengketa bersenjata karena tekad Vietnam Utara untuk menyatukan kedua negara
yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April 1975. Setelah
bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi anggota PBB pada
tanggal 20 September 1977.
Cyprus
Sebagai akibat pengambilan kekuasaan
oleh perwira-perwira Yunani yang ingin menggabungkan Cyprus dengan Yunani tahun
1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38%
dari pulau Cyprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya.
Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara pulau
tersebut dan 60.000 orang Turki didatangkan dari Negara induk untuk mengubah
keseimbangan demografi bagian urara pulau tersebut. Kemudian masyarakat Turki
di pulau itu tanggal 15 November 1983 mengumumkan lahirnya Turkish
Republic of Northern Cyprus. Baik Majelis Umum PBB maupun Dewan
Keamanan mengecam pendirian Negara tersebut dan menyatakannya tidak sah dan
minta semua Negara tidak mengakui entitas terebut dan Negara-negara lainnya
menolak. Pasukan Pemeliharaan Keamanan PBB yang berada di pulau tersebut
berjumlah sekitar 1.000 orang (UNFICYP: United Nations Force in Cyprus)
sebagai penyangga antara masyarakat asal Yunani dan Turki.
Negara-negara Kecil
Yang dimaksud dengan negara-negara
kecil adalah negara-negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk
yang sangat sedikit pula. Negara-negara kecil ini mempunyai semua unsur
konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi
pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara
berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000
orang.
Negara-negara kecil ini ada yang
terdapat di kawasan Eropa, Pasifik, dan Karibia. Sebagai contoh:
Di Eropa
- Liechtenstein : 33.000 penduduk 160 km2
- Monaco : 34.000 penduduk 2 km2
- San Marino : 27.000 penduduk 61 km2
- Vatikan] : 2.581 penduduk 44.000 m2
Di Pasifik
- Republik Nauru : 12.000 penduduk 21 km2
- Tuvalu : 10.000 penduduk 26 km2
- Kiribati : 85.000 penduduk 684 km2
- Kerajaan Tonga : 101.000 penduduk 700 km2
Di karibia
- Saint Kitts and Nevis : 46.000 penduduk 261 km2
- Antigua and Barbuda : 77.000 penduduk 442 km2
- Dominica : 71.000 penduduk 751 km2
Walaupun semua negara ini merupakan
negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan
kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler
dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi
internasional. Pertimbangan terutama ialah karena mahalnya pembukaan misi
perwakilan tetap di luar negeri, kurangnya personalia, dan beratnya beban
pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Dari negara-negara kecil di kawasan
Pasifik Barat Daya pada mulanya hanya Vanuatu, Federal States of Micronesia,
Fiji, Samoa, Marshall Island, Salomon Island yang menjadi anggota PBB. Baru
kemudian tiga negara lainnya yaitu Tonga, Kiribati, dan Nauru menjadi anggota
PBB pada tahun 1999 yang akan disusul kemudian oleh Tuvalu pada bulan September
tahun 2000. Namun semua negara di kawasan tersebut adalah anggota South
Pasific Forum dan menandatangani Treaty of Rarotonga untuk
pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir di Pasifik Selatan.
Jadi negara-negara yang sangat kecil
di kawasan Pasifik Barat Daya banyak yang membatasi diri pada kegiatan-kegiatan
yang bersifat regional. Sebaliknya semua negara kecil di kawasan Karibia adalah
anggota PBB karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari New York. Selain dari
itu, negara-negara kecil di Eropa baru masuk PBB tahun 90-an yaitu
Liechtenstein 18 September 1990, San Marino 2 Maret 1992, Monaco 28 Mei 1993
dan Andorra 28 Juli 1993.
Negara-negara kecil tersebut tidak
mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada
negara tetangga. Tentu saja negara-negara kecil tersebut diharapkan untuk
mempunyai kebijaksanaan luar negeri yang tidak berbeda dengan negara
tetangganya. Sebelum menjadi anggota PBB, Ada negara-negara kecil yang aktif
dalam organisasi-organisasi internasional bersifat teknis dan juga mengikuti
sidang-sidang majelis umum di PBB di New York dan status sebagai peninjau seperti
Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB mempunyai status sebagai
peninjau tetap di organisasi tersebut.
Demikianlah semua negara-negara
kecil tersebut adalah subjek hukum internasional, tetapi karena kecilnya maka
tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai negara merdeka dan
berdaulat. Bila terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak sendiri
dan juga kadang-kadang melalui perjanjian khusus dengan negara-negara tetangga
mereka.
Protektorat
Protektorat merupakan rejim
konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan
berbagai wewenang. Dalam sistem protektorat ini negara kolonial memperoleh
sejumlah wewenang atas negara yang dilindunginya. Negara-negara yang berada
dibawah sistem protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang
hubungan luar negeri dan pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara
pelindung. Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam instrumen yuridik yang mengatur
hubungan kedua negara.
Dalam sistem protektorat ini masalah
intern hampir seluruhnya berada dibawah wewennag negara yang dilindungi. Sistem
protektorat ini adalah peninggalan zaman kolonial, misalnya yang terjadi dengan
Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan protektorat
Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut campur terhdap masalah-masalah
intern negara yang dilindungi terutama di bidang politik dan ekonomi dengan
penggantian bantan sesuai perjanjian menjadi administrasi
langsung negara pelindung. Sekarang ini tidak ada lagi negara yang
berada dibawah sistem protektorat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar