1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara
yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
SUMBER :
HERDIAWANTO, H. dan HAMDAYAMA, J. (2010) Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
SUMBER :
HERDIAWANTO, H. dan HAMDAYAMA, J. (2010) Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar