Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan
setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini
disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang
bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini
akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat
parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada.
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan
kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam
menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan
rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah
pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan
mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara
dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A. Tujuan Negara Menurut Pendpat
Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh
yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun
sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan
negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta
yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan
negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa
tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi
kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah
semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya
berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum,
yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara
saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia
demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang
objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke
adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang
tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo
Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu
bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk
mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu
kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu
memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah
menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk
mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau
undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
B. Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau
dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh
Kranenburg.
2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli
kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian
dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada
hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak
warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara
berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara
adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini
dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas Hak dan
Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara
adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga
negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel
Kant, seorang filsuf dari Jerman.
C. Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Dalam rumusan singkat berdasarkan
Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “...
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial” .
http://www.zonasiswa.com/2014/07/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar