Senin, 30 Maret 2015

Pengertian Negara



Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.




4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller


Berikut beberapa pernyataan para ahli tentang pengertian negara

Harold J.Laski bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dibandingkan individu atau kelompok (grup) yang merupakan bagian dari masyarakat (baca pengertian masyarakat).
Roger H. Soltau memberikan pengertian negara yang lebih singkat bahwa pengertian negara adalah alat atau agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
George F. Hegel memasukkan unsur kemerdekaan dalam pengertian negara yang dia ungkapkan bahwa pengertian negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal. Pengertian negara yang dikemukakan Hegel ini cukup berbeda dari yang lain karena dihubungkan dengan organisasi kesusilaan serta menghubungkan bahwa negara merupakan produk dari kemerdekaan individu dan kelompok.

Max Weber memberikan pengertian negara yang cukup keras dan terkesan menghina adanya negara. Weber beranggapan bahwa pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara. Hal ini mengaburkan pengertian Bapak  Soltau, dan terlebih lagi Hegel. Bila dicerna pengertian negara dari Weber ini berhubungan dengan anggapan Bapak Laski, walaupun pengertian negara yang diungkapkan Bapak Max Weber terkesan kasar.

George Jellinek memberikan kalimat yang lebih halus terhadap pengertian negara bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Bapak J.H.A. Logemann menambahkan bahwa pengertian negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu. Dapat terlihat bahwa pengertian negara dari Logemann tidak jauh berbeda dari Jellinek. 

Aristoteles mengemukakan bahwa pengertian negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa (combination of several family includes several villages), hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri (independent) sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan (pleasure) dan kehormatan (honor) bersama. Pengertian negara yang dikemukaan aristoteles ini harap dimaklumi terkesan "oldie" karena memang pada zaman Bapak Aristoteles negara terbentuk dalam keadaan seperti ini.

Soepomo, bahwa pengertian negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral (societal structure integral), segala golongan (all classes), segala bagian (all part), segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain (all members are closely related to each other) dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik. Memang pengertian negara dari Bapak Soepomo agak sulit dicerna akan tetapi yang perlu anda pahami adalah saling terikat dan berhubungan setiap individu dalam suatu wilayah itulah negara.

Prof.Miriam Budiarjo. Menurut Miriam bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (legitimate power).


bu Miriam Budiarjo memang terkesan bentrok dengan pengertian negara karena terdapat kata "negara" dalam definisi negara yang Ibu Miriam berikan. Intinya dalam pengertian negara ini, tercantum Pejabat, Rakyat, Konstitusi, Kekuasaan serta wilayah.

Bapak Bodin. dan Karl Marx. Menurut Bodin pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga (An alliance of families) dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat (sovereign power).

Karl Marx bahwa pengertian negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain. Hal ini wajar bila pengertian negara dari Bapak Karl Marx terkesan menghina dan kasar, dikarenakan pada saat itu, wajah negara memang seperti ini dan siapa yang tahu bahwa wajah negara saat ini pun mungkin seperti perkataan Bapak Weber


1 komentar: